Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Jasa Marga dan Rekanan Habiskan Rp 107 Juta untuk Biaya Hiburan Malam Auditor BPK

Kompas.com - 13/02/2018, 15:35 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan fasilitas hiburan malam dari pejabat PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi.

Hiburan malam berupa karaoke di Bandung dan Jakarta, diperkirakan menghabiskan dana lebih dari Rp 107 juta.

Hal itu tercantum dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Setia Budi, selaku General Manager PT Jasa Marga Persero Tbk Cabang Purbaleunyi.

Baca juga: GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Dituntut 2 Tahun Penjara

Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2018).

"Terdakwa memberikan arahan untuk mengawal tim pemeriksa BPK, sehingga tidak ada temuan. Terdakwa juga memerintahkan agar tim pemeriksa BPK diberikan dukungan, termasuk dukungan dana," ujar jaksa Sobari Kurniawan saat membaca surat tuntutan.

Menurut jaksa, mereka yang menerima fasilitas hiburan malam adalah auditor BPK yang melaksanakan Pemeriksaan Dengan tujuan

General Manager PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi, Setia Budi, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN General Manager PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi, Setia Budi, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2018).
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan fasilitas hiburan malam dari pejabat PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi. 

Hiburan malam berupa karaoke di Bandung dan Jakarta, diperkirakan menghabiskan dana lebih dari Rp 107 juta.

Hal itu tercantum dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Setia Budi, selaku General Manager PT Jasa Marga Persero Tbk Cabang Purbaleunyi. 

Baca juga: GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Dituntut 2 Tahun Penjara 

Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2018).

"Terdakwa memberikan arahan untuk mengawal tim pemeriksa BPK, sehingga tidak ada temuan. Terdakwa juga memerintahkan agar tim pemeriksa BPK diberikan dukungan, termasuk dukungan dana," ujar jaksa Sobari Kurniawan saat membaca surat tuntutan.

Menurut jaksa, mereka yang menerima fasilitas hiburan malam adalah auditor BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, tahun 2015 dan 2016.

Menurut jaksa, pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK menikmati fasilitas karaoke di Havana Spa dan Karaoke di Bandung, Jawa Barat. 

Baca juga: Pegawai Jasa Marga Bayar Rp 32 Juta untuk Hiburan Malam Auditor BPK 

Kegiatan tersebut menghabiskan dana Rp 41,7 juta, yang uangnya berasal dari PT Gienda Putra, yang merupakan sub-kontraktor PT Jasa Marga.

Selain itu, pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK dan beberapa pegawai Jasa Marga menikmati hiburan malam di Las Vegas Karaoke di Jakarta. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com