Saat itu, kegiatan tersebut menghabiskan dana Rp 32 juta yang dibayarkan oleh Totong Heryana, General Manager PT Marga Maju Mapan, rekanan PT Jasa Marga.
Kemudian, pada 11 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK dan pegawai Jasa Marga kembali menikmati hiburan malam di tempat yang sama di Jakarta.
Pada malam itu, kegiatan hiburan malam menghabiskan dana Rp 34 juta.
Baca juga: Karaoke Auditor BPK dan Pegawai Jasa Marga Ditemani 13 Perempuan Pemandu
Menurut jaksa, terdakwa memberikan Rp 20 juta untuk membayar karaoke. Sementara, sisanya dibayarkan oleh Sucandra.
Setia Budi dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain fasilitas hiburan malam, Setia Budi juga dinilai oleh jaksa terbukti memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 kepada Audior Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Adapun, pemberian itu karena Sigit selaku Ketua Tim BPK yang melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016, pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.