JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR merupakan respons atas dinamika politik yang berkembang.
Hal inilah yang membuat pemerintah menyetujui usulan penambahan kursi tersebut.
Menurut dia, wajar jika penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR melalui revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menjadi solusi atas kekisruhan di DPR sehingga pemerintah menyepakatinya meski hanya untuk 1,5 tahun.
"Ini hanya sampai 2019. Itu hanya merespons dinamika publik tentang perlunya keadilan representasi pimpinan. Dulu kan pembahasan MD3 itu bisa dikatakan agak tidak akomodatif. Kewenangan Baleg (Badan Legislasi) saja dipangkas," kata Yasonna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Agung Laksono Nilai Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR untuk Tebus Dosa
Ia mengatakan, di negara manapun, partai pemenang pemilu selalu mendapatkan kursi pmpinan parlemen.
Saat ditanya respons publik yang negatif soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR, ia mengatakan, hal itu hanya untuk merespons perkembangan politik.
"Bukan. Itu namanya kita merespons perkembangan dinamika politik," lanjut Yasonna.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin (12/2/2018).
Baca juga: PDI-P Akui Ada Efek Elektoral dalam Penambahan Kursi Pimpinan DPR
Selain untuk PDI-P, tambahan kursi pimpinan juga akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam 7 besar.
Dua partai ini belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.
"Jadi satu kursi untuk nomor urut 1, lalu nomor urut 3, dan 6. Kalau itu yang terjadi yang akan duduk adalah PDI-P, Gerindra, dan PKB," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Sementara itu, untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah 1 dan akan diisi PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak.
Selain itu, ada pula penambahan 1 kursi Pimpinan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.