Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono Nilai Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR untuk Tebus Dosa

Kompas.com - 09/02/2018, 09:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Agung laksono menilai penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR kali ini mirip dengan penebusan dosa, sebab dulunya ada hak partai lain yang dilanggar.

"Memang ini sebuah keadaan yang unik. Tapi saya kira ini sebagai penebus dosa. Mungkin pada waktu yang lalu mestinya memang partai pemenang pemilu yang jadi ketua DPR. Tapi ada perekayasaan," kata Agung, di kediamannya, Jakarta, Kamis (8/2/2018) malam.

Agung mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang hanya berlaku untuk 1,5 tahun ke depan terpaksa dilakukan untuk menjaga kondusivitas politik. Ia pun menilai, sudah semestinya partai pemenang pemilu seperti PDI-P mendapat kursi pimpinan DPR.

Saat ditanya respons negatif yang diberikan publik lantaran terkesan hanya berebut kekuasaan, Agung menyadari hal itu. Sehingga, ia meminta hal seperti ini cukup sekali terjadi di DPR.

(Baca juga: Perjalanan Revisi UU MD3 yang Penuh Nuansa Pragmatisme Politik...)

Ia menyatakan, ke depan jumlah pimpinan DPR dan MPR harus dikembalikan menjadi lima.

"Makanya jangan bertambah lagi. Sepertinya haus kekuasaan kalau terlalu banyak. Tapi ini konsensus. Ya terima. Saya kira sebagai suatu upaya penyelesaian pada masa lalu ada yang perlu dibenahi dan sekarang inilah jalan keluarnya," ucap Agung.

"Tidak boleh lama. Setelah selesai harus kembali ke keadaan seperti sebelumnya, satu ketua dengan empat wakil. Saya kira ada dalam politik yang bisa harus memberikan kekompakan. Demi stabilitas politik nasional," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.

Sebelumnya, pemerintah dan delapan fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk seera disetujui.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan revisi Undang-undang MD3.

Selain kepada PDI-P akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam tujuh besar namun belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.

Sementara itu untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah 1 dan diperuntukan untuk PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak. Nantinya kesepakatan penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR juga akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Kompas TV Ketua DPR Bambang Soesatyo bertemu dengan pimpinan Fraksi DPR membahas revisi Undang-Undang MD3 untuk menambah pimpinan DPR dan MPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com