JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Agung laksono menilai penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR kali ini mirip dengan penebusan dosa, sebab dulunya ada hak partai lain yang dilanggar.
"Memang ini sebuah keadaan yang unik. Tapi saya kira ini sebagai penebus dosa. Mungkin pada waktu yang lalu mestinya memang partai pemenang pemilu yang jadi ketua DPR. Tapi ada perekayasaan," kata Agung, di kediamannya, Jakarta, Kamis (8/2/2018) malam.
Agung mengatakan, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang hanya berlaku untuk 1,5 tahun ke depan terpaksa dilakukan untuk menjaga kondusivitas politik. Ia pun menilai, sudah semestinya partai pemenang pemilu seperti PDI-P mendapat kursi pimpinan DPR.
Saat ditanya respons negatif yang diberikan publik lantaran terkesan hanya berebut kekuasaan, Agung menyadari hal itu. Sehingga, ia meminta hal seperti ini cukup sekali terjadi di DPR.
(Baca juga: Perjalanan Revisi UU MD3 yang Penuh Nuansa Pragmatisme Politik...)
Ia menyatakan, ke depan jumlah pimpinan DPR dan MPR harus dikembalikan menjadi lima.
"Makanya jangan bertambah lagi. Sepertinya haus kekuasaan kalau terlalu banyak. Tapi ini konsensus. Ya terima. Saya kira sebagai suatu upaya penyelesaian pada masa lalu ada yang perlu dibenahi dan sekarang inilah jalan keluarnya," ucap Agung.
"Tidak boleh lama. Setelah selesai harus kembali ke keadaan seperti sebelumnya, satu ketua dengan empat wakil. Saya kira ada dalam politik yang bisa harus memberikan kekompakan. Demi stabilitas politik nasional," kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.
Sebelumnya, pemerintah dan delapan fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk seera disetujui.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan revisi Undang-undang MD3.
Selain kepada PDI-P akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam tujuh besar namun belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.
Sementara itu untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah 1 dan diperuntukan untuk PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak. Nantinya kesepakatan penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR juga akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.