Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Tidak Ada Urgensinya Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR

Kompas.com - 09/02/2018, 19:41 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR dinilai tidak ada urgensinya.

Menurut pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, penambahan kursi DPR-MPR hanya untuk kepentingan pragmatis politik.

"Saya sih melihatnya ini seperti bagi-bagi. Tentu saja ini praktik yang mesti disayangkan, tetapi banyak terjadi," kata Bivitri di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Bivitri menambahkan, aksi "bagi-bagi" semacam ini biasanya terjadi jelang pemilu.

Maka dari itu, dia sependapat apabila ada pihak yang mengatakan, keputusan ini hanyalah untuk kepentingan pemilu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, banyak hal memang dilakukan DPR untuk kepentingan pemilu. Selain bagi-bagi kursi pimpinan, DPR juga masih kekeuh mensyaratkan penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi sebelum membuat peraturan.

(Baca juga: Agung Laksono Nilai Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR untuk Tebus Dosa)

"Jadi, DPR masih punya posisi strategis. Jadi bukan hanya soal uang, fasilitas, tetapi juga strategis dalam hal kebijakan dan anggaran," katanya.

Sementara itu, mengenai urgensi penambahan kursi pimpinan DPR-MPR, dia menegaskan tidak ada urgensinya sama sekali.

"Namanya sidang, okelah collective collegial. Tetapi pimpinan sidang biasanya satu. Jadi urgensi tidak ada, kecuali bagi-bagi power saja," kata Bivitri.

Sebelumnya, pemerintah dan 8 fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk seera disetujui.

(Baca juga: PDI-P Akui Ada Efek Elektoral dalam Penambahan Kursi Pimpinan DPR)

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan revisi Undang-undang MD3.

Dari 10 fraksi yang ada, sebanyak dua fraksi yakni PPP dan Nasdem menolak membahas hal ini ke dalam rapat paripurna.

Mereka tidak menyepakati usulan mayoritas fraksi dan pemerintah yang menyepakati penambahan 3 kursi Pimpinan MPR dengan cara diberikan langsung kepada partai pemenang pemilu legislatif yakni PDI-P.

Selain kepada PDI-P akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam 7 besar namun belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.

"Jadi satu kursi untuk nomor urut 1, lalu nomor urut 3 dan 6. Kalau itu yang terjadi yang akan duduk adalah PDI-P, Gerindra, dan PKB," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Kompas TV PDI Perjuangan akan mendapat kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com