Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akui Ada Efek Elektoral dalam Penambahan Kursi Pimpinan DPR

Kompas.com - 08/02/2018, 22:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengakui ada efek elektoral yang didapat kala partainya mendapat penambahan kursi Pimpinan DPR melalui revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Meski demikian, ia belum mampu mengukur efek elektoral yang diperoleh secara kuantitatif. Menurut dia efek elektoral yang dirasakan baru sebatas kualitatif.

"Nah kalau pertanyaannya seperti itu tentu harus dilakukan survei, kita enggak bisa subyektif. Tapi kalau secara kualitatif jawaban saya ada," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Efek elektoral itu, menurut dia, akan semakin menarik minat pemilih dan konstituen untuk memilih PDI-P di pemilu legislatif ketika ada kader partai yang duduk di kursi Pimpinan DPR.

Menurut dia, rakyat dan konstituen sangat menyukai bila ada partai yang memiliki wakil di kursi Pimpinan DPR dan MPR.

(Baca juga: Pemerintah dan 8 Fraksi Setujui Penambahan Tiga Kursi Pimpinan MPR)

"Insentifnya kalau rakyat bawah pemilih kami, PDI-P khususnya, itu kalau ada pemimpinnya duduk (di kursi Pimpinan) seperti itu bangga. Ini nanti kalau disiarkan di TV, konstituen saya senang, masuk TV katanya," katanya.

"Jadi itu. Rakyat suka terhadap itu. Wah itu representasinya PDI-P ada di (Pimpinan) DPR. Duduk di depan. Ada lah. Kualitatif saya katakan ada. Kuantitatif survei dulu. Seberapa jauh saya enggak ngerti," lanjut dia.

Pemerintah dan 8 fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk seera disetujui.

(Baca juga: Megawati Kantongi Nama Calon Pimpinan DPR dan MPR)

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan revisi Undang-undang MD3.

Dari 10 fraksi yang ada, sebanyak dua fraksi yakni PPP dan Nasdem menolak membahas hal ini ke dalam rapat paripurna.

Mereka tidak menyepakati usulan mayoritas fraksi dan pemerintah yang menyepakati penambahan 3 kursi Pimpinan MPR dengan cara diberikan langsung kepada partai pemenang pemilu legislatif yakni PDI-P.

Selain kepada PDI-P akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam 7 besar namun belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.

"Jadi satu kursi untuk nomor urut 1, lalu nomor urut 3 dan 6. Kalau itu yang terjadi yang akan duduk adalah PDI-P, Gerindra, dan PKB," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Kompas TV PDI Perjuangan akan mendapat kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com