Menurut Setya Budi, pemenang lelang sudah ditetapkan dan menandatangani kontrak ketika masih ada proses sanggah banding. Hal itu di luar aturan pemerintah soal pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Pegawai LKPP Anggap Pejabat Kemendagri Bunuh Diri dalam Proyek E-KTP
Selain itu, Kemendagri juga tetap menggabungkan paket pekerjaan pengadaan sembilan item dalam proyek e-KTP. Padahal, LKPP menyarankan agar masing-masing paket pekerjaan dilakukan terpisah.
Perbedaan pendapat LKPP dan Kemendagri itu menjadi pembahasan di Kantor Wakil Presiden. Saat itu, Setya Budi tetap pada rekomendasi awal bahwa proyek harus dihentikan.
Namun, Deputi di Kantor Wapres, Sofyan Djalil, meminta agar LKPP dan Kemendagri tidak berselisih di media soal masalah dalam proyek pengadaan e-KTP. Sofyan meminta proyek tetap dilaksanakan.
Menurut Setya Budi, pada akhirnya LKPP menarik diri dari pendampingan karena rekomendasi tidak dijalankan. LKPP sudah menduga masalah akan terjadi.
Kepada hakim, Setya Budi memastikan bahwa prediksinya soal kasus korupsi e-KTP bukan sekadar tebakan. Apalagi, ada kaitannya dengan hal-hal magis.
Menurut dia, ramalan itu didasarkan atas perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, LKPP, menurut Setya Budi, juga telah berpengalaman dalam pendampingan proses lelang pengadaan barang dan jasa.
"Kalau kami tidak dituruti, biasanya bertemunya di sini, di pengadilan," kata Setya Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.