Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP Nilai Proyek E-KTP Tak Mungkin Selesai dalam Dua Tahun

Kompas.com - 17/04/2017, 20:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) menilai proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tidak cukup diselesaikan dalam dua tahun.

LKPP menilai proyek tersebut setidaknya diselesaikan selama lima tahun.

"Itu terlalu tidak masuk akal, berdasarkan analisis kami ya. Kami kan berdasarkan pengalaman, kami juga punya ahli IT, jadi tidak sembarangan berpendapat," ujar pegawai LKPP Setya Budi Arijanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).

(Baca: Staf Boediono Pernah Minta Supaya LKPP Tak Ribut soal E-KTP di Media)

Setya Budi merupakan mantan Ketua Tim Pendampingan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Ia dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sembilan paket

Menurut Setya, sebelum proyek e-KTP dilaksanakan, LKPP telah menyampaikan saran agar proses lelang dipecah menjadi sembilan paket pekerjaan.

Hal itu bertujuan agar kompetisi dalam proses lelang dapat semakin ketat dan dilakukan dengan benar.

Selain itu, pemecahan masing-masing paket pekerjaan dinilai akan lebih memperkecil potensi kegagalan. Pemecahan juga diharapkan mengefisiensi waktu dan biaya.

(Baca: Panitia Lelang E-KTP Disebut Berupaya Menangkan Salah Satu Konsorsium)

Namun, pada kenyataannya, Kemendagri tetap menyatukan sembilan paket pekerjaan. Pihak Kemendagri beralasan penggabungan paket itu untuk memudahkan sinkronisasi dan mempercepat waktu pengerjaan proyek.

"Ya mereka selalu alasan waktu, waktu, waktu. Padahal dipercepat pun enggak ada gunanya menurut kami," kata Setya.

Proyek pengadaan e-KTP ditentukan menggunakan kontrak multiyears atau tahun jamak, dengan anggaran APBN pada 2011 dan 2012 yang totalnya mencapai Rp 5,9 triliun.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun dalam proyek e-KTP.

Kompas TV Sidang E-KTP Periksa 6 Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com