JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan salah satu anggota tim teknis yang kini berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sebelumnya, Kristian bertugas di Lembaga Sandi Negara.
"Pada saat rapat, yang saya ingat kenapa tidak dipecah-pecah, karena nanti jadi sulit disinkronkan, manajemen pekerjaannya lebih sulit," ujar Kristian, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam proyek e-KTP, LKPP merekomendasikan agar 9 lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sangat besar.
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta akan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat.
(Baca: Anggota Tim Teknis Proyek E-KTP Akui Ada Bagi-bagi Uang)
Ada pun 9 lingkup pekerjaan yang dimaksud yakni,
1. Pengadaan Blangko KTP berbasis Chip :
a) Pengadaan Blangko KTP Elektronik b) Personalisasi KTP Elektronik
c) Penerbitan dan Distribusi KTP
2. Pengadaan Peralatan di Data Center dan Disaster Recovery Center di Pusat.
3. Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kab/Kota.
4. Pengadaan Peralatan (perangkat keras) Kecamatan.
5. Pengadaan Sistem AFIS.
6. Pengadaan Perangkat Lunak (software/application/OS).
7. Layanan Keahlian Pendukung Kegiatan Penerapan KTP Elektronik.