JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia lelang dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Pringgo Hadi Tjahyono, mengatakan bahwa proses lelang dalam proyek e-KTP tidak mengikuti saran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu dikatakan Pringgo saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Menurut Pringgo, keputusan untuk tidak mengikuti saran LKPP itu atas perintah terdakwa Sugiharto, yang saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP.
"PPK minta lelang digabung ya kami laksanakan. Tidak tahu alasannya apa, tapi nota dinas seperti itu," kata Pringgo kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pringgo, sebelum lelang dilakukan, digelar rapat di Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu dihadiri oleh Ketua LKPP saat itu, Agus Rahardjo, yang kini menjabat sebagai Ketua KPK.
Dalam rapat itu, menurut Pringgo, LKPP menyarankan agar proyek pekerjaan yang akan dilelang tidak dijadikan satu paket, atau dipisah. Tujuannya untuk mempermudah pelaksanaan lelang.
(Baca: Tim Teknis Kemendagri Akui Saran LKPP Diabaikan dalam Proyek E-KTP)
"Tapi saya dengar ada masukan bahwa kalau dipisah, nanti tidak terintegtrasi. Memang barang bisa dibeli semua tapi nanti bisa salah, bisa enggak connect," kata Pringgo.
Dalam proyek e-KTP, LKPP merekomendasikan agar 9 lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sangat besar.
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta akan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat.
Namun, dalam kenyataannya sembilan paket pekerjaan itu tetap digabungkan dalam proses lelang.
(Baca juga: Ketua KPK: Proyek KTP Elektronik 2012 Tak Ikuti Rekomendasi LKPP)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.