Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyadapan Diusulkan Masuk dalam Rekomendasi Pansus Angket

Kompas.com - 31/01/2018, 17:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Junimart Girsang menyatakan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masuk dalam rekomendasi Pansus Angket KPK.

"Tentu, justru itu usulan dari saya bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan harus kami undang, minta masukan, minta pendapat supaya nanti (RUU) tersebut bisa menampung seluruh aspirasi dan seluruh pokok pikiran dari lembaga terkait," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Ia menambahkan RUU penyadapan itu nantinya juga akan mengatur aparat penegak hukum selain KPK yang memiliki kewenangan penyadapan seperti Polri dan Kejaksaan.

Selain itu, ia mengatakan, rekomendasi Pansus kepada KPK juga menyoroti tata kelola SDM di lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, harus ada kepastian hukum apakah penyidik KPK bisa direkrut secara internal atau tidak sebab selama ini tidak jelas.

Baca juga : Pansus Angket KPK Serahkan Rekomendasi ke Seluruh Fraksi

Namun, ia menegaskan tidak ada rekomendasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK demi memperkuat lembaga tersebut.

"Tidak ada. Undang-undang KPK tidak akan pernah kami revisi. Yang ada penguatan. Yang ada juga tentang RUU Penyadapan kami akan ajukan," papar Junimart.

"Kepada Badan Legislasi (Baleg) nanti atau Komisi yang mengajukan diajukan kepada Baleg. Kami masih pikirkan kapan diajukan mengenai pengajuan RUU itu," lanjut politisi PDI-P itu.

Kompas TV Panitia khusus angket DPR terhadap KPK segera memberikan rekomendasi kepada Ketua DPR terkait hasil kerjanya selama empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com