Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2017, 00:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berdebat keras soal kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun kesimpulan rapat dengar pendapat, Selasa (26/9/2017) malam.

Sebab, selama ini, DPR menilai KPK kerap melanggar aturan dalam melakukan penyadapan. Namun di sisi lain, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan, sehingga sempat terjadi perdebatan keras soal itu.

Awalnya, anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan agar kewenangan penyadapan KPK mengikuti Undang-Undang Narkotika yang mengharuskan adanya izin pengadilan.

Namun, usulan tersebut dibantah oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Arsul Sani. Ia mengatakan KPK tak tunduk pada Undang-Undang Narkotika.

"Itu tidak bisa, KPK tidak tunduk pada Undang-Undang Narkotika, nanti pengadilan bagaimana mau kasih izin," ujar Arsul dalam ruang rapat Komisi III.

(Baca juga: KPK Menilai Banyaknya OTT Kepala Daerah Bukan Sebuah Prestasi)

Akhirnya, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar SOP (prosedur operasional standar) penyadapan KPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus mengacu pada undang-undang tertentu.

Karena itu, akhirnya Komisi III menyetujui usulan Aziz tersebut dan mendorong pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang khusus penyadapan.

"Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan kewenangan penindakan secara transparan, profesional, dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia," kata Benny Kabur Harman selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.

Kompas TV Komisi III DPR Gelar RDP dengan KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com