JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momok yang menakutkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa persoalan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaganya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK.
Oleh karena itu, persoalan tersebut tak semestinya menjadi bahan perdebatan yang tak berujung dalam setiap RDP yang digelar oleh anggota dewan yang khawatir menjadi "pasien" penyadapan.
"Kewenangan penyadapan kan ada di UU KPK. Tapi MK kan minta secara khusus ada UU penyadapan sendiri. Sayangnya UU penyadapan itu belum ada sampai sekarang," kata Agus.
(Baca: Para Anggota DPR Masih Permasalahkan Penyadapan KPK)
Putusan MK itu, kata Agus, memerintahkan untuk dibuat Undang-Undang penyadapan, di mana tugas membuat Undang-undang tersebut justru ada di tangan para wakil rakyat bersama Pemerintah.
"Keputusan MK itu kan memang membuat UU. Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan Pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan tidak harus bertele-tele," kata dia.
Karenanya, selama Undang-undang perlindungan penyadapan belum ada, maka lembaga anti-rasuah akan mengikuti UU KPK sebagai pedoman melakukan penyadapan.
"Kalau sudah ada UU penyadapan ya (ikut). Tapi kan ini belum tahu ya. Karena belum ada," ujar Agus.
(Baca: Cerita Megawati Tak Miliki Telepon dan Penyadapan Dirinya)
Tak berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK tak boleh tunduk kepada Undang-undang lain dalam hal penyadapan. Misalnya UU Narkotika, yang mengharuskan adanya izin pengadilan agar bisa melakukan penyadapan.
"Penyadapan kita ikut UU KPK. KPK tak boleh tunduk dengan UU yang lain. Oleh karena itu kesimpulannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud di situ UU KPK," kata Laode.
Lagi-lagi Laode menegaskan, selama belum ada UU khusus yang mengatur penyadapan sebagaimana putusan MK. Maka selama itu pula pihaknya akan mengacu dan berpedoman pada UU KPK.
"Beda yang diatur di UU KPK dengan UU lain. Putusan MK memberikan perintah untuk membuat UU yang komprehensif tentang penyadapan, bukan hanya untuk KPK, tapi juga institusi lain," ujar dia.