JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR masih mempermasalahkan kewenanangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Padahal, hal itu sudah ditanyakan berulang-ulang seperti dalam rapat pada Rabu (13/9/2017) lalu.
Hal itu kembali dipertanyakan dalam Rapat Komisi III dengan pimpinan KPK, Selasa (26/9/2017).
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat menyatakan, ada orang yang sudah disadap meski status hukumnya belum jelas.
"Seseorang belum jelas statusnya apakah tingkat penyidikan atau penyelidikan tapi dia sudah jadi target penyadapan. HP-nya disadap dan kesannya seolah kejahatan ini dikawal untuk dilakukan sehingga terjadi tindak pidana yang sempurna," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
(baca: Politisi PDI-P Arteria Dahlan Mengaku Takut Disadap KPK)
Ia menilai, KPK perlu menjawab pertanyaan tersebut karena kerap menjadi pertanyaan di kalangan anggota DPR.
"Kadang kita yang pengetahuannya sepotong menangkapnya sepotong. Maka KPK perlu jelaskan," lanjut dia.
Selain Benny, sejumlah anggota Komisi III lainnya juga mempermasalahkan hal yang sama.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab bahwa pihaknya tak pernah asal menyadap.
Ia mengatakan, ada mekanisme berjenjang yang harus dilakukan sebelum menyadap. Bahkan, KPK tak langsung menyadap pihak yang dilaporkan.
(baca: PDI-P: Siapa yang Jamin Presiden Tidak Disadap KPK?)
"Kalau kami terima laporan kami langsung menyadap. Itu tidak. Kemudian mengidentifikasi apakah yang dilaporkan benar," kata Agus.
Terlebih, kata dia, sumber daya penyadapan KPK terbatas. Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), proses penyadapan KPK selalu diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(baca: Prabowo: Kalau Memang Kita Niatnya Baik, Enggak Apa-apa Disadap)
Ia juga mempersilakan DPR memeriksa audit proses penyadapan KPK kepada Kementerian Kominfo.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Ia menyatakan, mesin sadap KPK hanya bisa menyadap selama 30 hari dan berhenti secara otomatis.
"Mesin distel 30 hari. Setelah itu tak tersadap. Kalau ada laporan lagi, baru dijalankan lagi. Kalau pengen tahu tata caranya teman di belakang bisa memperlihatkan itu. Jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap, endak sama sekali," lanjut Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.