Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Anggota DPR Masih Permasalahkan Penyadapan KPK

Kompas.com - 26/09/2017, 17:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR masih mempermasalahkan kewenanangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Padahal, hal itu sudah ditanyakan berulang-ulang seperti dalam rapat pada Rabu (13/9/2017) lalu.

Hal itu kembali dipertanyakan dalam Rapat Komisi III dengan pimpinan KPK, Selasa (26/9/2017).

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat menyatakan, ada orang yang sudah disadap meski status hukumnya belum jelas.

"Seseorang belum jelas statusnya apakah tingkat penyidikan atau penyelidikan tapi dia sudah jadi target penyadapan. HP-nya disadap dan kesannya seolah kejahatan ini dikawal untuk dilakukan sehingga terjadi tindak pidana yang sempurna," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

(baca: Politisi PDI-P Arteria Dahlan Mengaku Takut Disadap KPK)

Ia menilai, KPK perlu menjawab pertanyaan tersebut karena kerap menjadi pertanyaan di kalangan anggota DPR.

"Kadang kita yang pengetahuannya sepotong menangkapnya sepotong. Maka KPK perlu jelaskan," lanjut dia.

Selain Benny, sejumlah anggota Komisi III lainnya juga mempermasalahkan hal yang sama.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab bahwa pihaknya tak pernah asal menyadap.

Ia mengatakan, ada mekanisme berjenjang yang harus dilakukan sebelum menyadap. Bahkan, KPK tak langsung menyadap pihak yang dilaporkan.

(baca: PDI-P: Siapa yang Jamin Presiden Tidak Disadap KPK?)

"Kalau kami terima laporan kami langsung menyadap. Itu tidak. Kemudian mengidentifikasi apakah yang dilaporkan benar," kata Agus.

Terlebih, kata dia, sumber daya penyadapan KPK terbatas. Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), proses penyadapan KPK selalu diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(baca: Prabowo: Kalau Memang Kita Niatnya Baik, Enggak Apa-apa Disadap)

Ia juga mempersilakan DPR memeriksa audit proses penyadapan KPK kepada Kementerian Kominfo.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Ia menyatakan, mesin sadap KPK hanya bisa menyadap selama 30 hari dan berhenti secara otomatis.

"Mesin distel 30 hari. Setelah itu tak tersadap. Kalau ada laporan lagi, baru dijalankan lagi. Kalau pengen tahu tata caranya teman di belakang bisa memperlihatkan itu. Jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap, endak sama sekali," lanjut Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com