Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: TNI Tangani Terorisme Harus Berdasarkan Skala Ancaman

Kompas.com - 29/01/2018, 15:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berpendapat bahwa TNI perlu dilibatkan dalam menanggulangi ancaman terorisme.

"Ya tepat dong (pelibatan TNI)," ujar Ryamizard saat ditemui di sela rapat kerja Komisi II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Namun, menurut Ryamizard pelibatan TNI harus didasarkan pada skala ancaman. Dia menuturkan, jika suatu aksi terorisme sudah mengancam pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI harus dilibatkan.

Sementara, jika aksi terorisme dianggap berskala kecil maka TNI hanya bersifat mendukung kepolisian.

"Kalau yang masalah kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), kriminal, bisa polisi tapi TNI mendukung," tutur Ryamizard.

(Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme)

Ia pun mencontohkan, ancaman terorisme yang ditimbulkan oleh ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah yang dinilai mengancam kedaulatan negara.

Ryamizard menegaskan bahwa untuk mengantisipasi hal itu, dibutuhkan kekuatan militer. Sebab, ISIS juga menggunakan alat-alat perang seperti tank dan bom dalam melancarkan aksinya.

"Kalau yang alat perang seperti bom, yang menanganinya adalah pasukan perang, ya tentara. Kalau serangan bom seperti ISIS, punya tank, punya pesawat, itu tentara," kata Ryamizard.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Panja RUU Antiterorisme.

Menurut Hadi, TNI memiliki fungsi penangkalan dan penindakan terorisme. Fungsi tersebut nerupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Ia juga menegaskan bahwa TNI memiliki kemampuan dalam menanggulangi ancaman terorisme.

"Tentara nasional memiliki fungsi menangkal dan penindakan teroris. Dan fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok adalah untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa," ujar Hadi saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Kemampuan yang ada itu, memiliki karakteristik untuk menangani masalah terkait ancaman aksi teroris, sehingga saya berkirim surat yang memohon TNI juga dilibatkan," tuturnya.

(Baca juga: Hampir Selesai, Bola RUU Anti-terorisme Ada di Pemerintah)

Dalam surat tersebut, lanjut Hadi, ia juga menjabarkan ancaman terorisme dari sudut pandang TNI.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu menuturkan bahwa ancaman terorisme merupakan kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Ia pun mengusulkan perubahan judul undang-undang.

"Karena saya memohon judulnya diubah menjadi Penanggulangan Aksi Terorisme," tuturnya.

Kompas TV Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu melakukan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat James Mattis di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com