JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) membuat banyak penyederhanaan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, partai boleh memilih sendiri anggotanya yang akan didatangkan ke kantor kepengurusan partai tingkat kabupaten/kota (DPD) dalam proses verifikasi faktual.
Akan tetapi, syaratnya, anggota yang didatangkan ke kantor DPD itu harus berasal dari minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di satu kabupaten/kota tersebut.
Misalnya, dalam satu kabupaten/kota terdapat 20 kecamatan, maka anggota yang didatangkan ke kantor DPD harus berasal dari minimal 10 kecamatan.
Baca juga: Akan Verifikasi Faktual 12 Parpol Lama, KPU Diharapkan Tak Kompromi
Arief mengatakan, syarat persebaran keanggotaan yang diverifikasi memang tidak diatur dalam undang-undang.
Tetapi, KPU punya pertimbangan dalam mengambil kebijakan ini.
"Karena kami tidak menemui mereka secara langsung di lokasi, maka kami harap ini bisa menjadi salah satu cara menjaga kualitas partai politik yang akan menjadi peserta pemilu. Bahwa dia mempunyai anggota sekurang-kurangnya di 50 persen dari seluruh kecamatan di satu kabupaten/kota," kaya Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Baca juga: KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru
Selain itu lanjut Arief, syarat persebaran keanggotaan ini diterapkan agar partai politik tidak asal-asalan dalam menyodorkan anggotanya yang akan diverifikasi.
"Biar mereka tidak asal-asalan. Sudah (ambil anggota) dari satu kecamatan saja, misalnya," kata Arief.
Setelah rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), KPU akhirnya memutuskan untuk merevisi dua Peraturan KPU yaitu, PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019, dan PKPU Nomor 7 Tahun tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Metode yang digunakan untuk memverifikasi faktual juga berubah, misalnya untuk syarat keanggotaan.