JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019. Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq pun mengapresiasi sikap KPU RI yang taat pada putusan MK tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 tersebut.
"KPU telah menunjukkan sikap independensinya dan tidak terpengaruh oleh ajakan parpol-parpol yang sekedar hanya (ingin) melakukan verifikasi administrasi," kata Rofiq melalui pesan singkatnya, Jumat (19/1/2018).
Menurut Rofiq, kebijakan KPU yang tetap akan melakukan verifikasi faktual dengan keterbatasan waktu dan dana tersebut layak diapresiasi dan didukung.
Baca juga : KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Parpol pada 28 Januari 2018
Ia juga berharap, KPU akan menjalankan proses verifikasi faktual dengan penuh kesungguhan dan tanpa kompromi seperti yang sudah dilakukan terhadap Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
"Keadilan harus dilakukan bagi semua partai-partai. Saya yakin KPU akan mampu menjalankan proses ini dengan baik," kata Rofiq.
Tak lupa, Rofiq pun meminta semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses verifikasi faktual tersebut.
"Ini agar publik juga tahu bahwa partai-partai mana saja yang memenuhi syarat dan partai mana saja yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," kata dia.
Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK
Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.
Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.
Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling. Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.
Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.
Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.
Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru
Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini, partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.
KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.