Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Verifikasi Faktual 12 Parpol Lama, KPU Diharapkan Tak Kompromi

Kompas.com - 19/01/2018, 18:22 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019. Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq pun mengapresiasi sikap KPU RI yang taat pada putusan MK tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 tersebut.

"KPU telah menunjukkan sikap independensinya dan tidak terpengaruh oleh ajakan parpol-parpol yang sekedar hanya (ingin) melakukan verifikasi administrasi," kata Rofiq melalui pesan singkatnya, Jumat (19/1/2018).

Menurut Rofiq, kebijakan KPU yang tetap akan melakukan verifikasi faktual dengan keterbatasan waktu dan dana tersebut layak diapresiasi dan didukung.

Baca juga : KPU Mulai Verifikasi Faktual 12 Parpol pada 28 Januari 2018

Ia juga berharap, KPU akan menjalankan proses verifikasi faktual dengan penuh kesungguhan dan tanpa kompromi seperti yang sudah dilakukan terhadap Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

"Keadilan harus dilakukan bagi semua partai-partai. Saya yakin KPU akan mampu menjalankan proses ini dengan baik," kata Rofiq.

Tak lupa, Rofiq pun meminta semua elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses verifikasi faktual tersebut.

"Ini agar publik juga tahu bahwa partai-partai mana saja yang memenuhi syarat dan partai mana saja yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," kata dia.

Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK

Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.

Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling. Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.

Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.

Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.

Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini, partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com