Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Gratifikasi Berupa Enam Jenis Mata Uang

Kompas.com - 18/01/2018, 14:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, tak hanya didakwa menerima suap Rp2,3 miliar.

Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Mayhardy Indra Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Uang Rp 5,8 miliar 

Pertama, Tonny menerima uang Rp 5,8 miliar. Rinciannya, dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany sebesar Rp 400 juta.

Kemudian, dari Kepala Distrik Navigasi Makassar sejumlah Rp20 juta. Selain itu, menerima Rp 100 juta dari Johanes, rekanan yang memenangkan tendership reporting system.

Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar

Selanjutnya, dari Kepala UPP Sei Danau, Misah Rakhman, sebesar Rp 300 juta; dari Kepala UPP Kintab sebesar Rp 300 juta, dan dari Kepala KSOP Bitung Wahid sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, dari Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto sebesar Rp 30 juta, dan dari orang-orang yang tidak dapat diingat sebesar Rp 4,6 miliar.

Uang 479.700 dollar Amerika Serikat 

Kedua, Tonny menerima uang sebesar 478.700 dollar AS. Rinciannya, dari perusahaan Salvage sebesar 50.000 dollar AS. Sebesar 3.000 dollar AS dari Carmelia Hartoto.

Kemudian, sebesar 2.000 dollar AS dari Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo. Selain itu, dari Billyani Tania sebesar 30.000 dollar AS.

Selanjutnya, dari kontraktor Herlin sebesar 6.000 dollar AS; dari kontraktor Sena Sanjaya sebesar 2.000 dollar AS.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Penyuap Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator

Sebesar 10.000 dollar AS dari Direktur KPLP Jonggung Sitorus, dan 10.000 dollar AS dari Mauritz Sibarani.

Selanjutnya, sebesar 80.000 dollar AS dari Budi Ashari yang merupakan kontraktor, dan dari Edwin Nugraha (PT Cahputra Shipyard) sebesar 3.000 dollar AS.

Kemudian, dari orang-orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Tonny sebesar 283.700 dollar AS.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com