JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, akan segera menjalani persidangan atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Tonny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, pada hari ini KPK melakukan pelimpahan kasus Tonny dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan atau pelimpahan tahap dua.
Baca juga: Sering Dipalak LSM, Penyuap Dirjen Hubla Punya 21 Kartu ATM
Pada tahap penuntutan, jaksa KPK punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," ujar Priharsa.
Kasus ini berawal saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Baca: Kata KPK soal Pengakuan Mantan Dirjen Hubla Terkait Uang untuk Paspampres
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.
Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.