Uang 4.200 Euro
Menurut jaksa, dari tahun 2015 hingga 2017, Tonny menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat lagi dalam bentuk mata uang Euro sebesar 4.200 Euro.
Uang 15.540 Poundsterling
Menurut jaksa, pada tahun 2017, Tonny menerima uang yang pemberinya tidak dapat diingat lagi sebesar 4.490 Poundsterling. Kemudian, sebesar 6.450 Poundsterling.
Selain itu, sebesar 3.830 Poundsterling.
Uang 700.249 dollar Singapura
Pada Juli 2017, jaksa menyebutkan, Tonny menerima uang 10.000 dollar Singapura dari Yance Gunawan (PT Dumas), dan 10.000 dollar Singapura dari Edi (PT Citra Shipyard.
Baca juga: Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Segera Diadili
Selain itu, sebesar 150.000 dollar Singapura dari Soniono (PT Multi Prima), serta menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat sebesar 530.249 dollar Singapura.
Uang 11.212 Ringgit Malaysia
Menurut jaksa,pada tahun 2017, Tonny juga menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat lagi dalam bentuk mata uang Rupiah. Namun, oleh terdakwa ditukar menjadi 11.212 Ringgit Malaysia.
Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.