Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.
"Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," ujar jaksa KPK Mayhardy Indra Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Uang Rp 5,8 miliar
Pertama, Tonny menerima uang Rp 5,8 miliar. Rinciannya, dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany sebesar Rp 400 juta.
Kemudian, dari Kepala Distrik Navigasi Makassar sejumlah Rp20 juta. Selain itu, menerima Rp 100 juta dari Johanes, rekanan yang memenangkan tendership reporting system.
Selanjutnya, dari Kepala UPP Sei Danau, Misah Rakhman, sebesar Rp 300 juta; dari Kepala UPP Kintab sebesar Rp 300 juta, dan dari Kepala KSOP Bitung Wahid sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, dari Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto sebesar Rp 30 juta, dan dari orang-orang yang tidak dapat diingat sebesar Rp 4,6 miliar.
Uang 479.700 dollar Amerika Serikat
Kedua, Tonny menerima uang sebesar 478.700 dollar AS. Rinciannya, dari perusahaan Salvage sebesar 50.000 dollar AS. Sebesar 3.000 dollar AS dari Carmelia Hartoto.
Kemudian, sebesar 2.000 dollar AS dari Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo. Selain itu, dari Billyani Tania sebesar 30.000 dollar AS.
Selanjutnya, dari kontraktor Herlin sebesar 6.000 dollar AS; dari kontraktor Sena Sanjaya sebesar 2.000 dollar AS.
Sebesar 10.000 dollar AS dari Direktur KPLP Jonggung Sitorus, dan 10.000 dollar AS dari Mauritz Sibarani.
Selanjutnya, sebesar 80.000 dollar AS dari Budi Ashari yang merupakan kontraktor, dan dari Edwin Nugraha (PT Cahputra Shipyard) sebesar 3.000 dollar AS.
Kemudian, dari orang-orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Tonny sebesar 283.700 dollar AS.
Uang 4.200 Euro
Menurut jaksa, dari tahun 2015 hingga 2017, Tonny menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat lagi dalam bentuk mata uang Euro sebesar 4.200 Euro.
Uang 15.540 Poundsterling
Menurut jaksa, pada tahun 2017, Tonny menerima uang yang pemberinya tidak dapat diingat lagi sebesar 4.490 Poundsterling. Kemudian, sebesar 6.450 Poundsterling.
Selain itu, sebesar 3.830 Poundsterling.
Uang 700.249 dollar Singapura
Pada Juli 2017, jaksa menyebutkan, Tonny menerima uang 10.000 dollar Singapura dari Yance Gunawan (PT Dumas), dan 10.000 dollar Singapura dari Edi (PT Citra Shipyard.
Selain itu, sebesar 150.000 dollar Singapura dari Soniono (PT Multi Prima), serta menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat sebesar 530.249 dollar Singapura.
Uang 11.212 Ringgit Malaysia
Menurut jaksa,pada tahun 2017, Tonny juga menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat lagi dalam bentuk mata uang Rupiah. Namun, oleh terdakwa ditukar menjadi 11.212 Ringgit Malaysia.
Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/14380491/mantan-dirjen-hubla-didakwa-terima-gratifikasi-berupa-enam-jenis-mata-uang