Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan lebih dari setengah sumbangan dana bagi badan PBB yang membantu rakyat Palestina.
Pemerintah AS sudah memberi tahu badan bantuan PBB, UNRWA, mengenai pembayaran angsuran pertama tahun ini senilai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 800 miliar, namun sisanya senilai 65 juta dolar AS atau setara dengan Rp865 miliar akan dibekukan dan tergantung pertimbangan di masa mendatang.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengatakan perlu evaluasi yang mendasar terhadap UNRWA.
"Perlu ada penilaian yang mendalam tentang bagaimana UNRWA bekerja dan bagaimana program-program organisasi ini dibiayai," kata seorang pejabat Amerika yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Dia mengatakan AS ingin sumber dana UNRWA dibagi rata dengan negara-negara lain.
Baca juga : Trump Bekukan Sumbangan Rp 865 miliar untuk Rakyat Palestina
5. Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan
Pertemuan tersebut membuahkan keputusan bahwa larangan penggunaan cantrang belum diterapkan. Sehingga nelayan diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut.
Susi pun menyampaikan pesan kepada para nelayan yang berunjuk rasa, langsung dari atas mobil komando usai kesepakatan diraih. Di hadapan nelayan, Susi menegaskan agar keputusan itu dihormati dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
"Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukurannya mark down, masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi melalui pengeras suara.
Isi kesepakatan antara Presiden Jokowi, Susi, dan perwakilan nelayan adalah penggunaan cantrang diizinkan hingga waktu yang belum ditentukan. Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.
Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama. Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.
Baca juga : Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan