Salin Artikel

Berita Populer: Bukan untuk Mendatangkan Becak Baru, Bukan untuk Melegalkan Cantrang Selamanya

Pada akhirnya, becak dibolehkan beroperasi hanya di lingkungan terbatas, di kampung-kampung dan bukan untuk di jalan raya. Kebijakan ini juga bukan untuk mendatangkan becak-becak baru, melainkan untuk menata becak yang sudah ada di Jakarta.

Pemerintah akhirnya membolehkan nelayan untuk masih menggunakan alat tangkap cantrang, namun dengan catatan harus ada kemauan untuk segera berpindah ke alat tangkap lainnya. Pemerintah menegaskan, bukan untuk melegalkan cantrang namun untuk memberi kesempatan kepada nelayan untuk beralih ke alat tangkap baru.

Bagi Anda yang tak mau ketinggalan berita aktual kemarin, simak rangkaian berita populer dari Kompas.com. Jangan sampai kurang update!


1. Anies: Ini Bukan Kebijakan Mendatangkan Becak!

"Jadi, pertama, ini bukan kebijakan mendatangkan becak. Ini adalah kebijakan untuk mengatur becak yang senyatanya ada di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (17/1/2018).

Anies mengacu pada organisasi Serikat Becak Jakarta (Sebaja) yang memiliki 1.000 anggota. Tukang becak itu tersebar di kawasan Jakarta Utara, seperti di Teluk Gong, Tanah Pasir, Jelambar, Pejagalan, Muara Baru, Pademangan, dan Koja.

"Faktanya ada dan selama ini mereka kejar-kejaran, kasihan hanya jadi korban," ujar Anies.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur agar becak-becak itu beroperasi di lokasi yang ditentukan.

Baca selengkapnya: Anies: Ini Bukan Kebijakan Mendatangkan Becak!  


2. Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK

Maqdir menilai permintaan Fredrich itu tidak ada manfaatnya.

"Waduh, berat amat itu ajakan. Klien nanti mencak-mencak semua dan belum tentu banyak manfaatnya untuk klien," ujar Maqdir saat diminta tanggapannya, Selasa (16/1/2018).

Menurut Maqdir, sebaiknya Fredrich menyelesaikan persoalannya dengan KPK melalui jalur hukum.

Misalnya, Fredrich yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

Selain itu, Fredrich juga dapat mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Maqdir, perbuatan menghalangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.

Baca selengkapnya: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK


3. Kisah Asmara Sepasang Kekasih yang Tewas di Pantai Telawas karena "Selfie"

Keduanya ditemukan tewas dalam waktu yang berbeda. Jasad Eka ditemukan pada hari Minggu, sedangkan jenazah Dedy baru ditemukan pada 16 Januari 2017.

“Seumpama keranda jenazah itu bisa saya pikul sendiri, saya bersedia mengusungnya sendiri,” ungkap Marwan Sugandi saat mengantar jenazah Eka, mantan kekasihnya, ke pemakaman umum di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Senin (15/1/2018).

Eka adalah mahasiswi semester V Jurusan D3 Perpajakan Universitas Mataram dari Dusun Karang Daye, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Marwan mengaku sangat sedih karena baginya Eka adalah sosok yang spesial. Meski sudah mantan, hubungan mereka selama lima tahun membekas dalam baginya.

Baca selengkapnya: Kisah Asmara Sepasang Kekasih yang Tewas di Pantai Telawas karena Selfie

4. Trump Bekukan Sumbangan Rp 865 miliar untuk Rakyat Palestina

Pemerintah AS sudah memberi tahu badan bantuan PBB, UNRWA, mengenai pembayaran angsuran pertama tahun ini senilai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 800 miliar, namun sisanya senilai 65 juta dolar AS atau setara dengan Rp865 miliar akan dibekukan dan tergantung pertimbangan di masa mendatang.

Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS mengatakan perlu evaluasi yang mendasar terhadap UNRWA.

"Perlu ada penilaian yang mendalam tentang bagaimana UNRWA bekerja dan bagaimana program-program organisasi ini dibiayai," kata seorang pejabat Amerika yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Dia mengatakan AS ingin sumber dana UNRWA dibagi rata dengan negara-negara lain.

5. Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan

Pertemuan tersebut membuahkan keputusan bahwa larangan penggunaan cantrang belum diterapkan. Sehingga nelayan diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut.

Susi pun menyampaikan pesan kepada para nelayan yang berunjuk rasa, langsung dari atas mobil komando usai kesepakatan diraih. Di hadapan nelayan, Susi menegaskan agar keputusan itu dihormati dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

"Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukurannya mark down, masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi melalui pengeras suara.

Isi kesepakatan antara Presiden Jokowi, Susi, dan perwakilan nelayan adalah penggunaan cantrang diizinkan hingga waktu yang belum ditentukan. Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama. Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/18/07445641/berita-populer-bukan-untuk-mendatangkan-becak-baru-bukan-untuk-melegalkan

Terkini Lainnya

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke