Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berita Populer: Bukan untuk Mendatangkan Becak Baru, Bukan untuk Melegalkan Cantrang Selamanya

Kompas.com - 18/01/2018, 07:44 WIB

Menurut Maqdir, sebaiknya Fredrich menyelesaikan persoalannya dengan KPK melalui jalur hukum.

Misalnya, Fredrich yang ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

Selain itu, Fredrich juga dapat mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK

Menurut Maqdir, perbuatan menghalangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah ranah pidana umum, bukan pidana korupsi.

Baca selengkapnya: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK


3. Kisah Asmara Sepasang Kekasih yang Tewas di Pantai Telawas karena "Selfie"

Dedy Suriadi dan Eka Darmayanti, sepasang kekasih, ditemukan tewas setelah terempas dan terseret arus saat swafoto di Pantai Telawas di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, Minggu (14/1/2018).

Keduanya ditemukan tewas dalam waktu yang berbeda. Jasad Eka ditemukan pada hari Minggu, sedangkan jenazah Dedy baru ditemukan pada 16 Januari 2017.

“Seumpama keranda jenazah itu bisa saya pikul sendiri, saya bersedia mengusungnya sendiri,” ungkap Marwan Sugandi saat mengantar jenazah Eka, mantan kekasihnya, ke pemakaman umum di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Senin (15/1/2018).

(Baca juga: Swafoto, Sepasang Kekasih Terempas Gelombang di Pantai Telawas Lombok)

Eka adalah mahasiswi semester V Jurusan D3 Perpajakan Universitas Mataram dari Dusun Karang Daye, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Marwan mengaku sangat sedih karena baginya Eka adalah sosok yang spesial. Meski sudah mantan, hubungan mereka selama lima tahun membekas dalam baginya.

Baca selengkapnya: Kisah Asmara Sepasang Kekasih yang Tewas di Pantai Telawas karena Selfie

4. Trump Bekukan Sumbangan Rp 865 miliar untuk Rakyat Palestina

Presiden AS, Donald Trump.ANDREW CABALLERO-REYNOLDS / AFP Presiden AS, Donald Trump.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan lebih dari setengah sumbangan dana bagi badan PBB yang membantu rakyat Palestina.

Pemerintah AS sudah memberi tahu badan bantuan PBB, UNRWA, mengenai pembayaran angsuran pertama tahun ini senilai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 800 miliar, namun sisanya senilai 65 juta dolar AS atau setara dengan Rp865 miliar akan dibekukan dan tergantung pertimbangan di masa mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com