Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi PAN, Zulikifli Hasan Masih Tetap Bisa Ikut Bursa Pilpres 2019

Kompas.com - 12/01/2018, 20:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai partainya tetap bisa melaksanakan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Agustus 2017 lalu meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold.

PAN berdasarkan hasil Rakernas Agustus 2017 merekomendasikan pengusungan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan untuk diusung sebagai calon presiden atau wakil presiden di pemilu 2019.

"Saya kira masih relevan. Namamya juga politik. Itu juga politik bergulir terus. Kami melihat bahwa kemungkinan untuk mengusung pasangan calon yang didalamnya ada Pak Zulkifli Hasan masih ada," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (12/1/2018).

Ia optimistis threshold sebesar 20 persen bisa dicapai untuk mengusung Zulkifli melalui kursi yang dimiliki PAN dengan partai lainnya yang bisa diajak berkoalisi.

Baca juga : Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal Presidential Threshold

Saat ditanya peluang terbesar diusung sebagai capres atau cawapres, Eddy tidak menjawab secara tegas. Namun, ia mengatakan akan sangat sulit memunculkan capres di luar dua opsi yang berkembang saat ini dengan presidential threshold yang sekarang.

Dua orang yang saat ini disebut-sebut bakal menjadi capres kembali di pemilu 2019 ialah Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Sekarang ini realitas politik capres itu dari pulau Jawa. Itu realitas yang kita hadapi sekarang. Sehingga saya melihatnya Pak Zul adalah calon pimpinan nasional kuat di luar pulau Jawa," lanjut dia.

Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman antara lain menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com