Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presidential Threshold 20 Persen, PAN Tetap Yakin Zulkifli Hasan Maju Pilpres

Kompas.com - 12/01/2018, 16:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional masih optimistis bisa mengusung ketua umumnya, Zulkifli Hasan, sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam pilpres 2019.

Keputusan untuk mengusung Zulkifli sudah diputuskan melalui rapat kerja nasional PAN di Bandung, Agustus 2017 lalu.

Wakil Sekjen DPP PAN Fikri Yasin menegaskan, komitmen tersebut tidak berubah meskipun Mahkamah Konstitusi menolak uji materi mengenai pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.

"Kita tetap mengusung Pak Zulkfli Hasan sebagai kader PAN," kata Fikri di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Baca juga : Melihat Peta Politik Pilpres 2019 Pascaputusan MK soal Presidential Threshold)

Dengan putusan MK itu, maka PAN harus berkoalisi dengan parpol lain untuk mencukupi syarat 20 persen kursi DPR.

Saat ini, PAN hanya memiliki 48 kursi DPR atau 8,6 persen.

Meski begitu, Fikri menilai peluang mengusung Zulkfli Hasan di Pilpres 2019 masih terbuka.

"Kita juga realistis, koalisi wajib. Tapi semuanya masih sangat dinamis," ucap Fikri.

(Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra Tetap Usung Prabowo di Pilpres 2019)

Menurut dia, jika memang nantinya koalisi parpol mengerucut ke dua pasang calon saja, yakni Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, PAN bisa bergabung dengan salah satunya. Tentunya dengan menawarkan Zulkfli sebagai cawapresnya.

"Secara elektabilitas kan kedua tokoh ini tidak jomplang terlalu jauh. Dua itu bersaing masih sangat mungkin," kata dia.

Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Golkar Prediksi Hanya Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019)

Namun, Fikri juga menilai, bisa jadi koalisi parpol nantinya tidak hanya terpolarisasi kepada dua tokoh tersebut.

Bisa jadi muncul poros koalisi baru untuk mengusung pasangan calon alternatif dan Zulkifli bisa masuk ke poros tersebut.

"Secara matematis, dengan syarat yang sekarang, bisa muncul lima pasangan calon. Bisa saja nanti jadi empat pasangan, atau meleset jadi tiga," ujar dia.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com