JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengaku pernah diundang oleh Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri, untuk menghadiri pesta ulang tahun.
Acara yang digelar malam hari ini itu dilaksanakan di sebuah tempat spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hal itu diakui Hamidy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). Hamidy bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
"Saya diundang acara ulang tahun, ada semacam live music," kata Hamidy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hamidy. Dalam BAP tersebut, Hamidy menceritakan kepada penyidik KPK bahwa pada malam tanggal 28 April 2017, ia dihubungi salah satu auditor BPK, yakni Triantoro, untuk hadir ke Sentra Spa di Pondok Indah.
(Baca juga: Sekjen KONI Akui Uang 80.000 Dollar AS untuk Pencalonan Anggota BPK)
Awalnya Hamidy ingin pulang ke rumah, namun karena diundang, Hamidy memutuskan untuk memenuhi undangan Triantoro.
Di tempat tersebut, menurut Hamidy, ada belasan orang, termasuk Rochmadi Saptogiri yang sedang berkaraoke.
Jaksa KPK Zainal Abidin sempat menanyakan, apakah di tempat spa tersebut dibahas soal audit keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adapun, Triantoro adalah auditor BPK yang mengaudit laporan keuangan Kemenpora.
"Waktu itu tidak ada pembicaraan, karena orangnya yang hadir kan banyak," kata Hamidy.
Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli telah berstatus terdakwa.
Kedua auditor BPK itu didakwa menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tak cuma itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan penyamaran aset atau pencucian uang.