JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengaku memberikan uang 80.000 dollar Amerika Serikat kepada Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.
Hal itu dikatakan Hamidy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). Hamidy bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli.
Awalnya, Hamidy mengaku bahwa uang tersebut dipinjam Ali untuk keperluan pernikahan keluarganya.
Namun, keterangan itu terbantahkan setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip sadapan dan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hamidy akhirnya mengakui bahwa uang tersebut untuk keperluan auditor BPK, Abdul Latief, dalam pencalonan sebagai anggota BPK RI.
(Baca juga: Istri Auditor BPK Bakar Dokumen Setelah Suaminya Ditangkap KPK)
Dalam BAP, Hamidy mengaku kepada penyidik bahwa uang tersebut dipinjam Ali untuk pencalonan Abdul Latief.
Awalnya, Hamidy mengatakan kepada hakim bahwa Ali hanya seorang diri sewaktu meminjam uang. Bahkan, menurut Hamidy, Ali tidak menyebut jumlah uang yang akan dipinjam.
Namun, setelah ditunjukan rekaman percakapan dan BAP, Hamidy mengakui bahwa Abdul Latief ikut menemuinya di Plaza Senayan, ketika Ali Sadli meminjam uang 80.000 dollar AS.
Dalam BAP, Hamidy mengatakan bahwa uang tersebut sebagian juga akan digunakan oleh Abdul Latief yang juga auditor BPK itu, untuk membiayai pernikahan keluarganya.
Dalam kasus ini, Ali Sadli didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Selain itu, juga Ali Sadli juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.