JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Zumi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.
Ketika ditanya, Zumi tak banyak bicara soal pemeriksaannya pada hari ini.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Zumi.
Ia langsung masuk ke gedung KPK.
Baca: Keterlibatan Gubernur Zumi Zola di Kasus APBD Jambi, KPK Minta Publik Sabar
Selain Zumi Zola, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston. Sama halnya dengan Zumi, Cornelius enggan memberikan keterangan perihal pemeriksaannnya dan langsung masuk ke gedung KPK.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap dan pihak swasta bernama Ali Tonang.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi untuk tersangka Saifudin.
Baca juga: Kata Plt Sekda Jambi Saat Ditanya soal Gubernur Zumi Zola di Kasus Suap DPRD
Fachrori mengaku tak tahu-menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.
Saat itu, tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk anak buah Gubernur Zumi Zola dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Pemprov Jambi 2018.
Empat orang itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, serta seorang anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Baca juga: KPK Belum Bisa Pastikan Periksa Zumi Zola Terkait Suap DPRD Jambi
Dari tangan mereka, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 4,7 miliar.