Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto, Kasus Hukum, dan Kisahnya di Panggung Politik

Kompas.com - 24/12/2017, 06:00 WIB
Nabilla Tashandra, Abba Gabrillin

Penulis

Perlawanan Setya Novanto

Setya Novanto terkenal gigih, termasuk dalam melakukan perlawanan saat namanya diseret dalam sejumlah kasus hukum.

1. Uji materi UU ITE
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
Hakim MK menilai bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Oleh karena itu, gugatan uji materi yang diajukan Novanto menjadi beralasan secara hukum.

Baca juga: Fahri Hamzah: Semua Penyadapan KPK Ilegal

Menurut hakim, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Uji materi ini didasari penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin yang menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. 

Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

2. Uji materi UU KPK
Setya Novanto pernah menolak menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh KPK. Saat itu, Novanto mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. 

Ada dua pasal dalam UU KPK yang digugatnya. Pertama, Pasal Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2, yang menjadi dasar KPK untuk memanggil Novanto. Pasal ini digugat pihak Novanto lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca juga: Hakim MK Berharap Pimpinan KPK Hadir Saat Uji Materi UU KPK

Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

3. Dua kali praperadilan
Setya Novanto dua kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada gugatan pertama, hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Novanto pada 17 Juli 2017 tidak sah.

Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Pada 15 November 2017, Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Kali ini, hakim tunggal menggugurkan gugatan praperadilan karena pokok perkara telah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

*********

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com