Salah satunya, ia berharap agar Pimpinan KPK dapat hadir saat sewaktu-waktu terdapat sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Apabila ada permohonan judicial review UU KPK ke MK, kami berharap yang mewakili KPK yang berkompeten. Kalau tidak sibuk, kalau bisa komisionernya yang datang," ujar Patrialis dalam pertemuan dengan Pimpinan KPK di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Patrialis, hadirnya Pimpinan KPK dalam persidangan akan memudahkan majelis hakim untuk meminta klarifikasi.
Pasalnya, para hakim membutuhkan informasi pada saat persidangan berlangsung.
"Jadi, ketika kami ingin klarifikasi menanyakan sesuatu mereka bisa jawab, tidak perlu tunggu tanya pimpinan dulu," kata Patrialis.
Menjawab masukan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, para pimpinan KPK berjanji akan mengupayakan kehadirannya saat ada sidang uji materi mengenai UU KPK.
"Kalau da judicial review UU KPK, akan kami upayakan senior-senior kami yang datang," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.