JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong seringkali dikaitkan dengan nama Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Andi adalah perpanjangan tangan mantan Ketua Fraksi Golkar itu dalam proyek e-KTP.
Andi yang kini berstatus terdakwa itu akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Lantas, seperti apa peran Andi sesungguhnya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut?
Berikut fakta-fakta sidang yang terungkap dalam persidangan:
1. Orang dekat Setya Novanto
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, baik anggota DPR maupun pihak swasta, mengetahui bahwa Andi adalah orang dekat Setya Novanto. Salah satunya diakui oleh Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Andi juga memperkenalkan Setya Novanto kepada Dirjen Dukcapil, Irman.
2. Menyetujui pembagian fee
Andi Narogong menyanggupi permintaan anggota DPR dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman agar para pengusaha memberikan fee kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
3. Menginisiasi pertemuan
Andi Narogong merupakan inisiator pertemuan di Hotel Gran Melia. Pertemuan itu dihadiri Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
4. Mengkoordinasikan pengusaha
Dalam proses pengadaan, Andi juga menjadi koordinator yang mengatur para pengusaha. Andi memiliki sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia kemudian membentuk tim Fatmawati dengan beberapa pengusaha.
5. Merekayasa proses lelang
Andi mengondisikan proses lelang dalam proyek e-KTP. Dibantu pejabat Kemendagri, Andi merekayasa proses lelang. Ia juga menentukan spesifikasi teknis dan mark up dalam proses pengadaan.
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.