JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Andi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti 2,1 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Menurut jaksa, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Andi akan dilelang. Namun, jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
(Baca juga : Andi Narogong: Saya Menyesal Melukai Perasaan Bangsa Indonesia)
Jumlah uang pengganti itu sama dengan keuntungan yang diperoleh Andi dalam proyek e-KTP, yakni sebesar Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar. Namun, Andi telah membayar 350.000 dollar AS kepada KPK.
Menurut jaksa, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Andi berakibat masif, yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional.
Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini. Kemudian, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.