JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.
Hal itu dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan tuntutan terhadap Andi.
"Pada 5 Desember 2017, pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator," ujar jaksa KPK Nur Haris saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Andi memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keterangan Andi dinilai telah membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP.
(Baca juga: KPK: Pernyataan Andi Narogong soal Persekongkolan Proyek E-KTP, Informasi Penting)
Dalam pertimbangan, jaksa mengutarakan beberapa hal yang meringankan tuntutan. Selain telah ditetapkan sebagai JC, Andi belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Selain itu, Andi berterus terang memberikan keterangan dalam persidangan.
Meski berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK, jaksa tetap mempertimbangkan perbuatan Andi yang berdampak besar.
"Meski sebagai justice collaborator, jaksa pertimbangkan secara komprehensif perubatan, termasuk akibat dari perbuatan terdakwa," kata jaksa.
Andi dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa KPK.
(Baca: Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara)
Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Perbuatan Andi juga telah membuat kerugian negara Rp 2,3 triliun.