JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Agustinus alias Andi Narogong menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/12/2017). Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Dalam pembelaan pribadi yang disampaikan secara lisan, Andi pada intinya mengakui kesalahan. Ia juga menyampaikan penyesalan kepada masyarakat yang dirugikan dalam proyek e-KTP.
"Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia, di mana tadinya bangsa ini mempunyai cita-cita sangat mulia untuk program ketunggalan identitas yang membuat bangsa ini besar," ujar Andi dalam pleidoinya.
Baca juga: Setya Novanto Pernah Bertanya Apakah Cip e-KTP Bisa Gunakan Produk China yang Lebih Murah
Andi mengakui bahwa ia dan teman-temannya telah melakukan suatu perbuatan yang tercela. Andi berharap kasusnya ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan orang lain.
Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sebelumnya, Andi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Ganjar: Mengapa Nama Saya Selalu Disebut di Kasus e-KTP?
Menurut jaksa, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Andi berakibat masif, yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional.
Selain itu, jaksa juga menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini. Kemudian, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.