Andi yang kini berstatus terdakwa itu akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Lantas, seperti apa peran Andi sesungguhnya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut?
Berikut fakta-fakta sidang yang terungkap dalam persidangan:
1. Orang dekat Setya Novanto
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, baik anggota DPR maupun pihak swasta, mengetahui bahwa Andi adalah orang dekat Setya Novanto. Salah satunya diakui oleh Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Andi juga memperkenalkan Setya Novanto kepada Dirjen Dukcapil, Irman.
2. Menyetujui pembagian fee
Andi Narogong menyanggupi permintaan anggota DPR dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman agar para pengusaha memberikan fee kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
3. Menginisiasi pertemuan
Andi Narogong merupakan inisiator pertemuan di Hotel Gran Melia. Pertemuan itu dihadiri Setya Novanto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
4. Mengkoordinasikan pengusaha
Dalam proses pengadaan, Andi juga menjadi koordinator yang mengatur para pengusaha. Andi memiliki sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia kemudian membentuk tim Fatmawati dengan beberapa pengusaha.
5. Merekayasa proses lelang
Andi mengondisikan proses lelang dalam proyek e-KTP. Dibantu pejabat Kemendagri, Andi merekayasa proses lelang. Ia juga menentukan spesifikasi teknis dan mark up dalam proses pengadaan.
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Sejak awal, Konsorsium PNRI telah ditentukan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium lain yang dibentuk, hanya sebagai pendamping proses lelang.
6. Mempertemukan Novanto dengan Johannes Marliem
Selama proses pembahasan anggaran, Andi mempertemukan beberapa vendor dengan Setya Novanto, di antaranya Johannes Marliem yang diperkenalkan pada akhir tahun 2010 di rumah Novanto.
7. Libatkan adik dan kakak
Selain bersama pengusaha, Andi juga melibatkan dua saudara kandungnya yakni, Vidi Gunawan dan Dedi Prijanto dalam proyek e-KTP.
Saat bersaksi dalam persidangan, Andi mengakui bahwa ia memerintahkan Vidi Gunawan untuk menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Sugiharto.
8. Memberikan 700.000 dollar AS kepada Irman
Dalam persidangan, Andi mengatakan, Irman meminta uang sebesar 700.000 dollar AS. Menurut Andi, sebenarnya fee untuk Irman telah disepakati akan disediakan oleh Perum PNRI.
Namun, karena PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor, Andi memberikan uang talangan sebesar 700.000 dollar AS.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/21/08170001/fakta-sidang-tentang-peran-andi-narogong-dalam-korupsi-e-ktp