JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tidak cuma dituntut pidana penjara dan membayar denda.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP itu juga dituntut membayar uang pengganti oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menuntut supaya terdakwa membayar uang pengganti 2,1 juta dollar AS (sekitar Rp 28,4 miliar dengan kurs 1 dollar AS = Rp 13.554) dan Rp 1,1 miliar," ujar jaksa Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut jaksa, jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Andi akan dilelang. Namun, jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
(Baca juga: Hakim Minta KPK Tindak Lanjuti Pihak Lain yang Disebut Andi Narogong)
Jumlah uang pengganti itu sama dengan keuntungan yang diperoleh Andi dalam proyek e-KTP, yakni sebesar Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,1 miliar.
Namun, Andi telah membayar 350.000 dollar AS kepada KPK.
Andi dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa KPK. Menurut jaksa, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Perbuatan Andi juga telah membuat kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.