JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensyukuri perubahan sikap yang ditunjukan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
"Terdakwa akhirnya mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di pengadilan, terlepas dari terdakwa yang merasa dianggap tong sampah," ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Menurut jaksa, perubahan sikap ini sangat membantu pengungkapan skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Apalagi, tidak banyak saksi yang mau mengungkap fakta sesungguhnya.
Menurut jaksa, terlepas dari alasan Andi yang merasa dijadikan tong sampah oleh pihak lain, perubahan sikap tersebut adalah campur tangan Tuhan dalam membantu KPK mengungkap kasus besar yang sulit dibuktikan.
(Baca juga : Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP)
Sebelumnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengutarakan segala fakta yang ia ketahui tentang korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Tak seperti sebelumnya, Andi buka-bukaan dalam persidangan.
Andi menceritakan soal pengaturan dalam proses lelang hingga pembahasan anggaran di DPR RI. Andi juga menyebut beberapa pihak yang menerima uang korupsi.
Salah satunya, Ketua DPR RI Setya Novanto.
Kepada majelis hakim, Andi menjelaskan bahwa perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab.
"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantar Gebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan pekan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.