"Banyak yang seperti saya, tapi takut (untuk bicara) . Yang nikah muda kemudian cerai banyak. Yang ditinggal suaminya banyak, tapi mereka takut untuk melapor," kata Rasminah.
Kondisi yang dihadapi Maryati dan Rasminah, menurut Indry, merupakan contoh bagaimana ketentuan usia nikah di UU Perkawinan telah menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan.
Ia berharap MK mengabulkan permohonan uji materi UU Perkawinan agar ada instrumen hukum yang dapat menekan maraknya praktik perkawinan anak.
Setidaknya, lanjut Indry, dengam naiknya batas minimal usia menikah bagi perempuan, dapat mencegah praktik manipulasi umur seperti yang dialami oleh Maryati.
"Kalau batas usia sudah 19 tahun, kita bisa memperketat soal adanya praktik manipulasi. Penjatuhan sanksi akan lebih mudah. Selama masih 16 tahun, seperti sekarang akan lebih mudah untuk memanipulasi umur anak dan dipaksa menikah meski belum 16 tahun," ujar Indry.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan