Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai

Kompas.com - 16/12/2017, 20:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sekitar dua tahun lamanya, akhirnya Bareskrim Polri berhasil merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara TPPI dengan membagi menjadi dua berkas.

"Pertama, berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/12/2017).

Baca juga : Bareskrim Pantau Pergerakan Tersangka Kasus Kondensat di Singapura

Iqbal menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum, tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah, serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan negara.

"Sebagaimana telah dilakujan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar 2,72 miliar dollar AS," ucap Iqbal.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak empat kali. Penyidik juga telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU.

Baca juga : Mabes Polri Akan Keluarkan Red Notice untuk Tersangka Kasus Kondensat

Namun, JPU belum memberikan P-21 kendati telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan koordinasi dengan JPU, dan melakukan gelar perkara ulang bersama JPU," pungkas Iqbal.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. 

Baca juga : Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat karena Sakit

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. 

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai 139 juta dollar AS. 

Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Kompas TV Tak hanya itu, sejumlah senjata api jenis airsoft gun dan pedang yang menjadi koleksi tersangka turut dibawa penyidik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD Buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan Dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api Jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Nasional
Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Nasional
Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com