Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai

Kompas.com - 16/12/2017, 20:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sekitar dua tahun lamanya, akhirnya Bareskrim Polri berhasil merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara TPPI dengan membagi menjadi dua berkas.

"Pertama, berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kedua, berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/12/2017).

Baca juga : Bareskrim Pantau Pergerakan Tersangka Kasus Kondensat di Singapura

Iqbal menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah tindak pidana korupsi pengolahan kondensat bagian negara yang melawan hukum, tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah, serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan negara.

"Sebagaimana telah dilakujan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI sebesar 2,72 miliar dollar AS," ucap Iqbal.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak empat kali. Penyidik juga telah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari JPU.

Baca juga : Mabes Polri Akan Keluarkan Red Notice untuk Tersangka Kasus Kondensat

Namun, JPU belum memberikan P-21 kendati telah dilakukan ekspose bersama dengan JPU.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan koordinasi dengan JPU, dan melakukan gelar perkara ulang bersama JPU," pungkas Iqbal.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. 

Baca juga : Bareskrim Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Kondensat karena Sakit

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. 

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai 139 juta dollar AS. 

Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Kompas TV Tak hanya itu, sejumlah senjata api jenis airsoft gun dan pedang yang menjadi koleksi tersangka turut dibawa penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com