Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kasus Kondensat

Kompas.com - 12/02/2016, 08:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kondensat, Kamis (11/2/2016) kemarin.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.

Informasi penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi.

"Betul, kemarin itu klien kami memenuhi panggilan penyidik. Kami kooperatif dan pada akhirnya klien saya ditahan," ujar Supriyadi, Jumat (12/2/2016).

(Baca: Negara Rugi Rp 35 Triliun dalam Kasus Kondensat, Lebih Besar dari Century)

Menurut Supriyadi, penahanan didasarkan atas alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan hingga 1 Maret 2016.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Agung Setya belum mau berkomentar soal penahanan itu.

Bareskrim mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perkara ini telah diusut sejak awal 2015.

Selain Priyono dan Harsono, penyidik juga telah menetapkan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hingga kini berada di Singapura karena alasan sakit.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. 

(Baca: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Kondensat Tanpa Audit BPK)

Selain itu, meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Penyidik telah merampungkan berkas perkara itu dan dikirim ke kejaksaan sebanyak dua kali.

Akan tetapi, karena saat itu belum dilengkapi penghitungan kerugian negara, kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu.

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis penghitungan kerugian negara atas proyek itu. Nilainya mencapai USD 2,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com