Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto Nilai Sidang e-KTP Dipaksakan untuk Gugurkan Praperadilan

Kompas.com - 14/12/2017, 13:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Nana Suryana, menilai, dimulainya sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya dipaksakan.

Sidang perdana yang menempatkan mantan Ketua DPR itu sebagai terdakwa akhirnya digelar pada Rabu (13/12/2017) kemarin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Pembacaan dakwaan sempat tertunda pada awal sidang karena Setya Novanto mengaku sakit.

Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Hakim Kusno, hakim tunggal pada praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menskors sidang, Kamis (14/12/2017)
Suryana menduga, sidang Novanto dipaksakan agar gugatan praperadilan yang diajukan kliennya gugur.

"Kemarin dipaksakan harus jalan, ya otomatis praperadilan gugur. Itu yang bisa kami cermati dari sini," kata Suryana, seusai sidang pembacaan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Bukti Sidang E-KTP Jadi Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto

Padahal, Suryana menilai, Setya Novanto tengah dalam kondisi tidak baik. Jika pemeriksaan kliennya di sidang pokok perkara kemarin ditunda karena alasan kesehatan Novanto, seharusnya praperadilan pada hari ini tidak gugur.

"Kalau itu enggak jalan maka hari ini pasti putusan praperadilan bisa ditetapkan dikabulkan atau tidak," ujar Suryana.

Mengenai keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi Setya Novanto sehat dan dianggap layak menjalani persidangan, Nana tak sependapat.

Baca juga: Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

"Yang merasakan sakit kan kita, kalau depresi dokter enggak tahu. Kalau dokter kan penyakit dalam," ujar Suryana.

Praperadilan gugur

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Kamis pagi, hakim tunggal, Kusno, yang memimpin praperadilan, menyatakan gugatan yang diajukan Setya Novanto gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno.

Salah satu pertimbangannya, praperadilan tersebut gugur setelah persidangan pokok perkara kasus korupsi proyek e-KTP, di mana Novanto duduk selaku terdakwa, telah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dia merujuk Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Menurut Hakim Kusno, aturan itu telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar Kusno, sembari mengetok palu.

"Jadi demikian penetapan sudah saya bacakan pada hakikatnya hukum positif sudah jelas, permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan terhadap praperadilan ini sudah tidak memungkin lagi diajukan upaya hukum," kata Kusno.

Kompas TV Setelah melalui perjalanan panjang, kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com