Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Sidang E-KTP Jadi Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto

Kompas.com - 14/12/2017, 13:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukti rekaman dimulainya sidang praperadilan kasus e-KTP di mana Setya Novanto duduk sebagai terdakwa menjadi salah satu pertimbangan hakim praperadilan menggugurkan gugatan praperadilan Ketua DPR nonaktif itu.

Bukti rekaman tersebut sempat ditayangkan pihak KPK di persidangan dan dilihat oleh hakim praperadilan.

Hal tersebut disampaikan Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan saat membacakan putusan praperadilan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

"Menimbang, berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman persidangan Setya Novanto sudah diputar dalam sidang praperadilan, dengan jelas hakim Ketua Majelis pemeriksa perkara pokok (Hakim Tipikor) telah membuka sidang dan dinyatakan dibuka untuk umum," kata Kusno.

Baca juga : Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Hakim juga mempertimbangkan jawaban KPK, yang meminta praperadilan dinyatakan gugur dengan alasan berkas pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana tanggal sidang pertama telah ditetapkan yakni pada 13 Desember 2017.

"Setelah hakim perhatikan bukti surat T64 A dan T64 B, terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon sudah dilimpahkan dan ditetapkan sidangannya 13 Desember 2017," ujar Kusno.

Dia juga mempertimbangkan aturan pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Baca juga : 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto

Aturan tersebut menurutnya telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. MK, kata Kusno, berpendapat, demi kepastian hukum dan keadilan perkara, praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang perkara pertama pada perkara pokok.

Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya dinyatakan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno

Kompas TV Berikut 3 berita terpopuler rangkuman KompasTV 13 Desember 2017


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com