JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan karena menyebut banyak anggota DPR "rada-rada beloon" dalam wawancara dengan sebuah televisi swasta.
"MKD memutuskan memberikan teguran," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Dalam pertimbangannya, MKD menilai, sikap Fahri yang menyebut banyak anggota DPR beloon di depan publik merupakan perbuatan yang tidak elok. "Mungkin maksudnya baik, tetapi itu kan dinilai tidak pas, tidak elok," ucap Surahman.
Dengan putusan ini, MKD memberikan peringatan kepada Fahri agar lebih berhati-hati dalam bersikap, khususnya saat berbicara di media massa. MKD meminta agar Fahri tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut pada kemudian hari.
Fahri sendiri baru diperiksa sekali oleh MKD pada Kamis (15/10/2015) pekan lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR, bukan di ruang sidang MKD.
Fahri Hamzah mengatakan, banyak anggota DPR rada-rada beloon dalam wawancara di televisi terkait pembangunan gedung baru DPR beberapa waktu lalu. Politisi PKS itu mengatakan, dalam tradisi demokrasi, otak anggota Dewan harus diperkuat. Sebab, kata dia, anggota DPR dipilih rakyat bukan karena kecerdasannya, melainkan karena rakyat suka.
"Makanya, kadang-kadang banyak orang datang ke DPR ini tidak cerdas. Kadang-kadang mungkin kita bilang rada-rada beloon begitu," kata Fahri.
Anggota Fraksi Hanura, Inaz Nasrullah Zubir, yang tak terima dengan ucapan Fahri tersebut lantas melaporkannya ke MKD. (Baca: Anggota Fraksi Hanura Akan Adukan Fahri Hamzah soal Sebutan DPR Beloon)
Sebelumnya, Fahri meminta anggota DPR tidak tersinggung oleh ucapannya tersebut. Dia tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. "Sudahlah," ujar Fahri, Kamis (27/8/2015). (Baca: Fahri Hamzah Minta DPR Tak Tersinggung oleh Sebutan "Rada-rada Beloon")
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.