JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mempermasalahkan putusan praperadilan untuk tersangka Setya Novanto dibacakan besok, Kamis (14/12/2017).
"Kami tetap menghargai dan menghormati mau hari ini atau besok, atau besok lusa pun yang penting tidak lebih dari 7 hari," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Ia juga menegaskan, gugur atau tidaknya praperadilan merupakan kewenangan hakim tunggal praperadilan meski sidang perdana pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah dimulai.
"Masalah gugur dan tidak gugur, itu kewenangan dari hakim tunggal," katanya.
(Baca juga : Putusan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Kamis Sore)
Hakim praperadilan memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap KPK.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/12/2017), dengan agenda pembacaan kesimpulan sekaligus putusan.
Sebelumnya, setelah sempat menskors sidang praperadilan Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan memutuskan untuk tetap menunda dan melanjutkam persidangan pada Kamis (14/12/2017).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik pemohon atau Novanto dan termohon dalam hal ini KPK, kemudian Kamis sore harinya dilanjutkan langsung dengan putusan.
Baik KPK dan pihak Novanto menyatakan sama-sama akan menyampaikan kesimpulan besok. Untuk sidang kesimpulan, rencananya akan dilangsungkan Kamis pukul 09.00. Sementara putusannya akan dilakukan hari itu juga pada pukul 14.00.