JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua nonaktif DPR Setya Novanto di praperadilan, Ketut Mulya Arsana, menilai gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap KPK belum gugur.
Hal tersebut disampaikan Ketut usai hakim praperadilan menskors sidang selama satu setengah jam.
Ketut menyatakan, gugatan belum gugur karena hakim praperadilan belum mengeluarkan putusan.
"Belum (gugur), belum putusan," kata Ketut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
(Baca juga : Hakim Ingin Lihat Rekaman Sidang Novanto di Pengadilan Tipikor, Sidang Praperadilan Diskors)
Ketut menyatakan, pihaknya berpedoman pada putusan hakim praperadilan. Kalaupun sampai dinyatakan gugur pihaknya akan menerima hal tersebut.
"Enggak ada masalah apa-apa, kita hargai putusan," ujar Ketut.
Dalam persidangan, hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan mengabulkan permintaan pihak Novanto agar tayangan sidang pokok perkara kasus e-KTP, dengan Novanto selaku terdakwa tidak perlu diputar di sidang praperadilan.
(Baca juga : Saksi Ahli: Praperadilan Gugur Saat Sidang Pokok Perkara Dibuka Hakim)
Kusno menyatakan akan melihat video itu sendiri untuk menilai. Ia lalu menunda persidangan selama satu setengah jam.
Menurut Ketut, pihaknya menolak rekaman sidang pokok perkara diputar di praperadilan ini karena alasan etis.
"Menurut kita enggak etis, enggak perlu diputar," ujar Ketut.
Sidang pokok perkara menurut dia baru dibuka tetapi pemeriksaan belum berlangsung.
"Kan sidang dibuka untuk pemeriksaan. pemeriksaan itu debatable. Apakah ketika hakim ngetok palu pemeriksaan sudah berlangsung, kan belum. Ada orang mendefinisikan itu (gugur), ketika dakwaan sudah dibacakan. Kan gitu," ujar Ketut.