JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua nonaktif DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, pihaknya menunggu putusan hakim yang mengadili gugatan praperadilan kliennya melawan KPK.
Hal tersebut merespons pertanyaan, apakah praperadilan akan gugur dengan dimulainya sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, di mana Novanto duduk sebagai terdakwa.
"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi hakim yang mulia," kata Ketut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Namun, dia menilai hakim praperadilan seakan dipaksa untuk mengambil putusan hari ini. Ketut mengatakan demikian setelah melihat pihak KPK membawa peralatan video live streaming di ruang sidang praperadilan.
"Mereka sudah siapkan proyektor. Artinya dengan posisi seperti itu hakim tunggal dipaksa untuk mengambil putusan hari ini, tinggal kita lihat keputusannya seperti apa," ujar Ketut.
(Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Sidang Dakwaan Setya Novanto Dimulai)
Walaupun sebelumnya, hakim yang meminta KPK menunjukkan bukti bahwa sidang pokok perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor dimulai.
Namun, Ketut menganggap bahwa membawa peralatan live streaming merupakan terjemahan KPK sendiri, bukan oleh hakim.
"Itukan penerjemahan macam-macam. Tapi kan secara etik ya kita harus juga menghargai orang lain," ujar Ketut.
Saat disinggung soal ketentuan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, yang menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan, Ketut menyatakan aturan ini masih bisa diperdebatkan.
"Kalau kita lihat pendapat ahli di ILC beragam. Ada yang memang mengartikan sesuai bunyi itu tapi ada yang menyatakan pendapat berbeda," ujar Ketut.
Saat disinggung lagi bagaimana bila hakim memutuskam praperadilan gugur, dia menyatakan maka praperadilan akan usai.
"Pasti otomatis praperadilannya selesai. Pasti masuk ke pokok perkara," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.