Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2017, 10:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua nonaktif DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, pihaknya menunggu putusan hakim yang mengadili gugatan praperadilan kliennya melawan KPK.

Hal tersebut merespons pertanyaan, apakah praperadilan akan gugur dengan dimulainya sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, di mana Novanto duduk sebagai terdakwa.

"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi hakim yang mulia," kata Ketut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Namun, dia menilai hakim praperadilan seakan dipaksa untuk mengambil putusan hari ini. Ketut mengatakan demikian setelah melihat pihak KPK membawa peralatan video live streaming di ruang sidang praperadilan.

"Mereka sudah siapkan proyektor. Artinya dengan posisi seperti itu hakim tunggal dipaksa untuk mengambil putusan hari ini, tinggal kita lihat keputusannya seperti apa," ujar Ketut.

(Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Sidang Dakwaan Setya Novanto Dimulai)

Walaupun sebelumnya, hakim yang meminta KPK menunjukkan bukti bahwa sidang pokok perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor dimulai.

Namun, Ketut menganggap bahwa membawa peralatan live streaming merupakan terjemahan KPK sendiri, bukan oleh hakim.

"Itukan penerjemahan macam-macam. Tapi kan secara etik ya kita harus juga menghargai orang lain," ujar Ketut.

Saat disinggung soal ketentuan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili, yang menyatakan permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan, Ketut menyatakan aturan ini masih bisa diperdebatkan.

"Kalau kita lihat pendapat ahli di ILC beragam. Ada yang memang mengartikan sesuai bunyi itu tapi ada yang menyatakan pendapat berbeda," ujar Ketut.

Saat disinggung lagi bagaimana bila hakim memutuskam praperadilan gugur, dia menyatakan maka praperadilan akan usai.

"Pasti otomatis praperadilannya selesai. Pasti masuk ke pokok perkara," ujar dia.

Kompas TV KPK meyakini, Ketua DPR ini terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com