Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga dari Lima Pengedar Uang Palsu Pernah Dipidana dalam Kasus yang Sama

Kompas.com - 07/12/2017, 16:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap lima anggota sindikat pemalsuan uang pecahan Rp 100.000 emisi baru keluaran 2016.

Kelima tersangka berinisial AY, AS, T, BH, dan CM dengan peran berbeda.

"Kami lakukan penegakan hukum, mengungkap dari pengedar, pembuat, pemodal, sampai dengan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dari mereka, ada tiga pelaku yang sebelumnya pernah dipidana dalam perkara pemalsuan uang juga.

AY dan AS merupakan pengedar dan mencari orang yang bisa diajak berbisnis uang palsu.

Baca: Tangkap Pengedar Uang Palsu di Karawang, Polisi Menyamar Jadi Pembeli

Namun, tanpa mereka duga, orang yang mereka ajak adalah penyidik yang tengah menyamar. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan polisi.

"AS ini juga pernah melakukan kejahatan yang serupa terkait dengan peredaran uang palsu itu," kata Agung.

Kemudian, T dan BH berperan sebagai pembuat uang palsu. Mereka digerebek di rumahnya di Subang dan Bekasi, yang menjadi tempat percetakan uang.

Sama seperti AS, T dan BH juga pernah melakukan kejahatan serupa.

"Jadi kami harus melakukan proses penegakan hukum kembali kepada saudara T dan B yang sudah pernah melakukan kejahatan yang serupa," kata Agung.

Terakhir, polisi menangkap CM yang merupakan pemodal bisnis mereka.

Ia menyediakan modal untuk menyiapkan peralatan, mulai dari mesin pencetak hingga bahan uang palsu. Kepada tiga tersangka, karena kejahatan serupa pernah dilakukan, maka kemungkinan akan diperberat hukumannya.

"Kita terus berupaya supaya proses persidangannya bisa kita maksimalkan pembuktiannya karena mereka sudah melakukan hal serupa berulangkali kita harapkan ada pemberatan dalam hal ini," kata Agung.

Baca juga: Waspada, Uang Palsu Beredar di 6 Provinsi, Terbesar di Jakarta

Dalam kasus ini, Dittipideksus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menelisik uang emisi baru yang dipalsukan.

Setelah dicek nomor serinya, diketahui bahwa uang palsu yang diproduksi para tersangka belum diedarkan.

Agung mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya.

Pengembangan penyidikan untuk merunut kejahatan apa yang mereka lakukan terkait sejumlah dokumen yang ditemukan.

Polisi turut menyita STNK, BPKB, ijazah, paspor, buku nikah, buku bank, dan dokumen lain yang diduga palsu.

"Kita akan kembangkan dalam kesempatan setelah ini. Barang bukti yang kita sita bahwa mereka kemudian disamping alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," kata dia.

Selain menyita peralataan pembuat uang palsu, penyidik juga mengamankan tiga unit mobil yang diduga hasil kejahatan. Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (I) ayat (2) ayat (3) pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 10 55 KUHP.

Kompas TV Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang dengan jumlah mencapai Rp 40 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com