Kelima tersangka berinisial AY, AS, T, BH, dan CM dengan peran berbeda.
"Kami lakukan penegakan hukum, mengungkap dari pengedar, pembuat, pemodal, sampai dengan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dari mereka, ada tiga pelaku yang sebelumnya pernah dipidana dalam perkara pemalsuan uang juga.
AY dan AS merupakan pengedar dan mencari orang yang bisa diajak berbisnis uang palsu.
Baca: Tangkap Pengedar Uang Palsu di Karawang, Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Namun, tanpa mereka duga, orang yang mereka ajak adalah penyidik yang tengah menyamar. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan polisi.
"AS ini juga pernah melakukan kejahatan yang serupa terkait dengan peredaran uang palsu itu," kata Agung.
Kemudian, T dan BH berperan sebagai pembuat uang palsu. Mereka digerebek di rumahnya di Subang dan Bekasi, yang menjadi tempat percetakan uang.
Sama seperti AS, T dan BH juga pernah melakukan kejahatan serupa.
"Jadi kami harus melakukan proses penegakan hukum kembali kepada saudara T dan B yang sudah pernah melakukan kejahatan yang serupa," kata Agung.
Terakhir, polisi menangkap CM yang merupakan pemodal bisnis mereka.
Ia menyediakan modal untuk menyiapkan peralatan, mulai dari mesin pencetak hingga bahan uang palsu. Kepada tiga tersangka, karena kejahatan serupa pernah dilakukan, maka kemungkinan akan diperberat hukumannya.
"Kita terus berupaya supaya proses persidangannya bisa kita maksimalkan pembuktiannya karena mereka sudah melakukan hal serupa berulangkali kita harapkan ada pemberatan dalam hal ini," kata Agung.
Dalam kasus ini, Dittipideksus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menelisik uang emisi baru yang dipalsukan.
Setelah dicek nomor serinya, diketahui bahwa uang palsu yang diproduksi para tersangka belum diedarkan.
Agung mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya.
Pengembangan penyidikan untuk merunut kejahatan apa yang mereka lakukan terkait sejumlah dokumen yang ditemukan.
Polisi turut menyita STNK, BPKB, ijazah, paspor, buku nikah, buku bank, dan dokumen lain yang diduga palsu.
"Kita akan kembangkan dalam kesempatan setelah ini. Barang bukti yang kita sita bahwa mereka kemudian disamping alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," kata dia.
Selain menyita peralataan pembuat uang palsu, penyidik juga mengamankan tiga unit mobil yang diduga hasil kejahatan. Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (I) ayat (2) ayat (3) pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 10 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/16561711/tiga-dari-lima-pengedar-uang-palsu-pernah-dipidana-dalam-kasus-yang-sama