Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2017, 22:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam pengungkapan jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan enam tersangka.

Kepala Grup Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia Luctor E Tapiheru mengatakan, para pelaku harus diberi hukuman berat. Oleh karena itu, sanksi yang dikenakan yakni terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami sepaham dengan kepolisian dan pengadilan untuk menggunakan UU Mata Uang yang sanksinya cukup berat," ujar Luctor dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Luctor berharap sanksi berat akan membuat efek jera pada pelaku. Hukuman tersebut juga diharapkan dapat mengurangi aktivitas masyarakat lain yang ingin melakukan hal serupa.

Selain pengenaan hukuman berat, pihak Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat mengenai uang palsu.

"Ke depan, kami akan tetap lakukan ini supaya upaya memproduksi uang palsu semakin sempit kesempatannya," kata Luctor.

(Baca juga: Waspada, Uang Palsu Beredar di 6 Provinsi, Terbesar di Jakarta)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.

"Ini ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," kata Agung.

Di samping itu, penyidik juga mengenakan dugaan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2010 tentang TPPU. Sebab, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memberi sejumlah barang.

Adapun aset mereka yang disita polisi yaitu dua mobil dan empat motor.

"Kami ingin optimalkan penegakan hukum agar praktik serupa tidak terjadi lagi," kata Agung.

(Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pembuat Uang Palsu, Dua Orang Residivis)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka, yaitu A, I, RS, T, S, dan M. Peran mereka beragam, mulai dari produsen hingga pengedar.

Dari para tersangka, polisi menyita 373 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 37.300.000. Namun, kata Agung, uang palsu yang mereka produksi lebih dari jumlah tersebut. Selebihnya sudah dibakar oleh para pelaku.

Kompas TV Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang dengan jumlah mencapai Rp 40 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com